cara pengajuan cuti khusus

Cara Pengajuan Cuti Khusus Sesuai Prosedur Perusahaan atau Instansi

Kenali Cara Pengajuan Cuti Khusus Sesuai Prosedur Perusahaan atau Instansi

Cara pengajuan cuti khusus membutuhkan prosedur tersendiri, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta. Cuti khusus adalah cuti untuk pekerja yang mengajukan cuti karena kepentingan mendesak serta mengharuskannya untuk mengambil cuti selama beberapa waktu. Jenis cuti khusus cukup banyak dimana setiap jenis memiliki standar durasi waktu berbeda.

Cuti khusus dapat digunakan untuk karyawan yang mengajukan izin libur untuk beberapa hari. Aturan tentang cuti khusus telah tertuang dalam UU pasal 93 ayat 4 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pengajuan cuti khusus memang tidak bisa asal dilakukan karena karyawan harus memenuhi beberapa kriteria. Hal yang sama juga berlaku untuk perusahaan yang dapat dikenai sanksi jika tidak mampu memenuhinya.

Kenali Kriteria Cuti Khusus dan Cara Pengajuannya

Cuti khusus adalah hak yang didapatkan karyawan yang harus meninggalkan pekerjaan sementara waktu karena ada kepentingan pribadi atau keluarga yang membuatnya harus libur sementara waktu. Namun tentu saja ada kriteria untuk mengajukan libur agar bisa diterima oleh perusahaan.

  • Karyawan yang ingin mengajukan permohonan untuk izin cuti diharuskan mempunyai tanggung jawab krusial untuk alasan cuti tersebut. Semisal ada orang tua meninggal atau suami yang menunggu kelahiran anak. Apabila peran karyawan tidak terlalu penting, tentu cuti khusus tidak dapat diizinkan.
  • Jika terkait dengan masalah seperti pernikahan maka karyawan wajib mengikuti aturan cuti yang telah diatur Undang Undang yang diberlakukan. Tentunya, pernikahan ini adalah pernikahan yang dilakukan karyawan untuk pertama kalinya. 
  • Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi hak yang seharusnya menjadi hak karyawan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun terkait dengan hal ini sudah tertuang dalam UU pasal 186 nomor 13 yang dikeluarkan pada tahun 2003 yang mana isinya terkait dengan sanksi pidana yang diberikan kepada perusahaan minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun jika terbukti melanggar hak karyawan yang telah mengajukan permohonan cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tak hanya itu, perusahaan juga dikenakan denda dengan besaran minimal 10 Juta Rupiah dan maksimal 400 Juta Rupiah. 
Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Dagang

Memang tidak ada penjelasan detail terkait dengan syarat untuk mendapatkan izin tersebut secara penuh. Semisal masa kerja karyawan di perusahaan tersebut, atau minimal jabatan di perusahaan dimana karyawan bekerja. Dalam hal ini, biasanya perusahaan besar memiliki aturan yang lebih detail dan terperinci terkait hal tersebut. 

Aturan tersebut biasanya akan dituliskan di dalam kontrak kerja karyawan sehingga nantinya tidak ada kesalahpahaman antar karyawan dan perusahaan. 

Jenis-Jenis Hak Cuti Karyawan

Hak cuti karyawan tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Thn. 2013 yang pokok bahasannya masuk dalam Bab 10 tentang Pengupahan, Perlindungan, dan Kesejahteraan. Namun yang disebut cuti khusus diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada pasal 93 ayat (2) dan ayat (4) dengan spesifikasi jenis cuti sebagai berikut :

  • Pernikahan, dimana karyawan menikah bisa mengajukan cuti 3 hari
  • Menikahkan anak, dimana karyawan dapat mengajukan cuti 2 hari
  • Mengkhitankan anak, dimana karyawan mendapat hak cuti 2 hari
  • Istri melahirkan atau keguguran kandungan dimana karyawan boleh cuti 2 hari
  • Keluarga dekat meninggal yakni suami/istri, orang tua/mertua, atau anak/menantu dengan jatah cuti 2 hari.
  • Sedangkan apabila yang meninggal dunia selain tersebut diatas tetapi merupakan anggota keluarga satu rumah, maka jatah cuti adalah 1 hari

Jenis-jenis hak cuti khusus tersebut wajib diberikan oleh perusahaan dimana karyawan masih dapat memperoleh haknya, dalam hal ini gaji tidak dipotong, selama menjalankan cuti bersama.

Sedangkan cuti untuk perempuan bukan termasuk cuti khusus seperti cuti melahirkan atau cuti keguguran dan cuti haid. Untuk cuti melahirkan, seorang karyawati berhak mendapatkan libur 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Sedangkan untuk cuti keguguran adalah jenis cuti yang diberikan dengan waktu 1,5 bulan atau sesuai anjuran dokter.

Baca Juga  Cara Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan

Cuti khusus lainnya untuk perempuan adalah cuti haid. Cuti haid adalah hak cuti di hari pertama dan kedua haid. Tetapi, jenis cuti ini hampir jarang digunakan oleh mayoritas karyawati saat ini. 

Cara Pengajuan Cuti Sesuai Kriteria Perusahaan

Biasanya, pengajuan cuti kurang lebih sama antar perusahaan. Pengajuan cuti dapat dilakukan secara manual dengan mengisi formulir cuti. Saat ini, banyak perusahaan besar yang sudah menerapkan pengajuan cuti secara online sehingga mempermudah proses sekaligus mengurangi anggaran untuk cetak formulir.

Terkait dengan cara pengajuan juga berbeda antar perusahaan. Beberapa perusahaan mengijinkan karyawan meminta cuti khusus tanpa ada surat atau formulir resmi. Biasanya perusahaan tersebut masih berskala kecil dimana pendelegasian tugas saat ada karyawan absen masih sangat mudah Tetapi ada juga perusahaan yang meminta surat atau formulir resmi. 

Pengajuan melalui formulir resmi dilakukan dengan cara karyawan mengisi formulir untuk ditandatangani atasan langsung. Setelah itu, ia dapat membawa formulir tersebut ke bagian personalia atau HRD. HRD akan meneliti formulir tersebut dimana formulir yang tidak diisi dengan lengkap dan alasan jelas tentu akan memperlama proses persetujuan. 

Kelengkapan isian dalam formulir tersebut tidak hanya terkait nama karyawan dan departemen. Tetapi pemohon juga harus menyertakan alasan lengkap cuti khusus tersebut. Apabila formulir pengajuan sudah mendapatkan izin, maka karyawan baru dapat libur sesuai dengan hari pengajuan cuti khusus tersebut. 

Pencatatan pengajuan cuti ini akan diinput dalam data HRD sehingga sistem administrasi menjadi lebih tertib. Dengan demikian, pihak HRD dapat memiliki catatan cuti karyawan dalam kurun waktu satu tahun. Pasalnya, karyawan tidak hanya memiliki cuti khusus, tetapi juga cuti rutin, termasuk cuti hari raya dan cuti bersama. 

Baca Juga  Peran Serta Fungsi Pengadilan Hubungan Industrial

Karyawan Dapat Memastikan Cuti Khusus Sebelum Tanda Tangan Kontrak 

Perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan memberlakukan adanya peraturan cuti khusus, meskipun hal ini sudah diatur oleh undang-undang. Tidak sedikit karyawan yang tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan cuti khusus. Karena itulah, karyawan dapat menanyakannya sebelum mereka menandatangani kontrak kerja. 

Bagaimana dengan Cuti Khusus untuk ASN? 

Cuti ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2017 yang didalamnya memuat tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Jenis cuti umum juga sama yaitu cuti sakit, cuti melahirkan dan keguguran, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan Negara. Istilah cuti khusus untuk ASN adalah cuti karena alasan penting, dengan alasan sama dengan cuti khusus untuk karyawan swasta.

Cuti khusus juga mencakup cuti yang disebabkan oleh hal yang diluar kendali karyawan atau ASN seperti bencana alam. Meski demikian, harus ada keterangan tertulis dari RT/RW atau lurah terkait dengan keterangan bahwa karyawan atau ASN sedang mengalami musibah yang disebabkan bencana alam.

Cuti khusus untuk ASN juga berlaku untuk ASN yang bekerja di kawasan yang rawan dimana ASN dapat mengajukan cuti untuk pemulihan kondisi kejiwaan ASN yang bersangkutan. Cuti untuk ASN lainnya adalah cuti di luar tanggungan negara dimana ASN dapat mengajukan cuti dengan beberapa alasan, tetapi tidak berhak mendapatkan penghasilan ASN.