Berikut adalah Cara Menagih Hutang Perusahaan Secara Efektif dan Beretika
Cara menagih hutang perusahaan memang bukan hal mudah karena hal ini dapat menyangkut hubungan baik yang sudah terjalin. Tetapi, tentu perusahaan peminjam juga membutuhkan dana kembali secepatnya untuk kegiatan operasional. Menagih hutang ke perusahaan adalah salah satu proses sangat krusial untuk menjaga likuiditas serta stabilitas keuangan perusahaan peminjam.
Sebagai informasi, Sekitar 59% pemilik usaha kecil pernah mengalami pembayaran tidak tepat waktu. Terlalu banyak pembayaran yang terlambat sehingga perusahaan menjalankan operasional bisnis dengan cash flow yang buruk. Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan dengan cara menjaga keamanan perusahaan melalui penagihan hutang untuk meminimalisir keterlambatan pembayaran meski tetap menjaga hubungan baik dengan klien.
Langkah Penting Sebelum Mengetahui cara menagih hutang perusahaan
Perusahaan peminjam tentunya harus memastikan ada catatan akurat tentang semua pinjaman yang masih tertunggak oleh beberapa perusahaan. Catatan lengkap tentang tanggal jatuh tempo dan jumlah yang belum dibayar harus rapi dan lengkap supaya administrasi lancar. Setelah melakukan pengecekan secara menyeluruh, maka perusahaan peminjam dapat menghubungi debitur yang belum menyelesaikan tagihan dengan waktu jatuh tempo terdekat.
Pemberi pinjaman dapat menghubungi debitur untuk meminta pembayaran sebelum jatuh tempo. Waktu ini sangat ideal karena debitur mendapatkan kesempatan untuk membayar sebelum jatuh tempo. Perlu diketahui bahwa hutang yang ditagih setelah jatuh tempo mungkin bisa terhambat karena debitur bisa saja beralasan tidak siap dengan dana. Karena itulah semakin awal kreditur meminta pembayaran, semakin baik.
Lalu, bagaimana langkah lain terkait cara menagih hutang perusahaan kepada klien tanpa harus mengorbankan hubungan baik?
- Panggilan Telepon Jika Pengiriman Surat Tagihan Belum Dapatkan Respon
Panggilan Telepon Jika Pengiriman Surat Tagihan Belum Dapatkan Respon
Jika hubungan kedua belah pihak cukup dekat dengan durasi kerjasama yang sudah lama, maka panggilan telepon bisa dilakukan. Jika surat atau email tidak menghasilkan tanggapan yang memuaskan, peminjam dapat mempertimbangkan panggilan telepon langsung kepada pihak yang berhutang. Dengan demikian, penyelesaian masalah dapat dituntaskan sekaligus memperjelas situasi.
Tentunya penagihan dapat dilakukan dengan tenang dan profesional. Saat berkomunikasi dengan debitur, pastikan untuk tetap tenang dan profesional. Perlu dihindari menggunakan bahasa atau tindakan yang mengancam atau kasar. - Penagihan Melalui Email
Tak jarang, pihak yang berhutang sedang mengalami kesulitan keuangan pada saat mendekati jatuh tempo. Tetapi, mereka memiliki itikad baik membayar sebagian jumlah yang dipinjam dan tidak bisa membayar sekaligus. Pemberi pinjaman dapat menawarkan opsi pembayaran yang lebih fleksibel atau menawarkan ulang perjanjian pembayaran dalam beberapa kali .
Jaga agar email tetap ramah, lugas, dan dapat ditindaklanjuti. Beri tahu pembayar bahwa Anda telah melampirkan faktur ke email dan membagikan detail pembayaran Anda. Simpulkan dengan sopan dan sebutkan bahwa Anda ingin bekerja sama dengan klien lagi.
Setiap mengirim email baru, mulailah membuat topik baru sehingga penerima tahu bahwa ada email baru. Tulis baris subjek yang mencerminkan keterlambatan pembayaran. - Kirim pesan teks atau Direct Message
Bisa jadi klien tidak sempat membaca email atau mengangkat panggilan telepon karena seringkali orang menggunakan aplikasi pemblokir telepon. Mereka biasanya tidak menyimpan nomor kantor Anda di ponselnya dan memblokir menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal. Jika hal ini yang terjadi, hubungi klien Anda melalui pesan teks jika mereka tidak menjawab panggilan telepon.
- Lakukan Somasi
Hal ini bisa dilakukan jika pembayaran tidak diterima dalam waktu lebih dari dua hingga tiga bulan. Pemberi pinjaman dapat meminta jasa hukum kepada pengacara, langkah pertama adalah melakukan proses somasi somasi adalah peringatan yang hanya bisa dilakukan oleh pengacara kepada pidak debitur perusahaan yang tidak mau membayar hutangnya, somasi bisa dilakukan 2 kali dalam proses somasi penagihan hutang
- Lakukan Gugatan Wanprestasi
Setelah melakukan somasi tidak ada titik terang dari maka langkah gugatan hukum wanprestasi pasal 1328 KHU Perdata dengan menyertakan bukti perjanjian dan juga somasi yang sudah di layangkan dari debitur, langkah wanprestasi bisa dilakukan dengan jasa pengacara kamu cukup mengirimkan kronologi dan menghubungi pengacara.
- Melakukan Gugatan Kepailitan
Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah melakukan gugatan hukum kepailitan berdasarkan uu nomor 37 tahun 2004 kepada debitur yang tidak mau membayar hutangnya khusus kepailitan ini kamu bisa menunjuk pengacara yang belisensi kurator. Pengajuan kepailitan ini di proses di pengadilan niaga.
Langkah diatas merupakan cara yang repat untuk anda menagih kepada perusahaan secara benar dan beretika, jangan ragu untuk menggunakan jasa konsultasi kepada pengacara karena pengacara dapat lebih mengerti akan langkah hukum yang di perlukan dalam penagihan hutang piutang anda.
Butuh Konsultasi hukum
Konsultan Pengacara
Lawyer berlisensi yang menangani permasalahan hukum di Indonesia mempunyai hobi menulis karya ilmiah